Reference ID : DL-2025040114
Mining
Laporan Pengamatan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Tambang emas ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, telah beroperasi sejak 1990-an, namun mengalami peningkatan signifikan pada 2014 dengan masuknya ekskavator pertama. Kegiatan tambang semakin masif pada 2022, dengan lebih dari 100 ekskavator beroperasi menggunakan model open pit mining. Lokasi tambang terpusat di Desa Popaya dan Karya Baru, yang berbatasan langsung dengan Cagar Alam Panua. Diduga terdapat keterlibatan aktor-aktor penting, termasuk Bupati Pohuwato, Kapolsek Paguat, dan Camat Dengilo, dalam mendukung operasi ilegal ini. Dampak lingkungan yang timbul sangat parah, termasuk hilangnya badan sungai, perubahan warna Sungai Tihu'o menjadi keruh dan coklat, serta terbentuknya kubangan air besar yang mengganggu ekosistem sekitarnya.
Dalam operasi tambang ini, terdapat tiga bos besar yang memegang kendali, yakni dua laki-laki dan satu perempuan. Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kelestarian Cagar Alam Panua yang seharusnya dilindungi. Aktivitas penambangan yang tidak terkendali telah mengubah lanskap wilayah tersebut secara drastis, meninggalkan kerusakan jangka panjang bagi masyarakat dan alam sekitar.